OKI, KRsumsel.com -Anggota Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Kantor Perwakilan OKI sekaligus warga Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penyelewengan dana desa 2018 terkait pembangunan jembatan dan penimbunan yang dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Anggota KPK Kantor Perwakilan OKI, Karledy mengaku, sejak 2 tahun selesai dibangun jembatan tidak bisa dilintasi kendaraan karena penimbunan selesai dilakukan. ” Kami kecewa dengan bangunan yang menghamburkan dana ratusan juta, “terangnya kemarin (14/12).
Untuk diketahui dana desa sebesar Rp1, 4 miliar. Untuk pembangunan jembatan di Dusun 4 dari rincian RAB dengan 3 tiang, panjang 15×4 meter menelan dana Rp770 juta. Fakta di lapangan tidak ada tiang tengah dan tidak panjang 10 meter kemudian penimbunan Rp35 juta belum selesai dikerjakan.
Pembangunan jembatan dan penimbunan ini juga sudah menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan swakelola masyarakat, tapi dikerjakan sub kontraktor. Bahkan yang disesalkan pembayaran untuk upah 2 subkontraktor belum selesai dibayar kades masih tersisa Rp250 juta lagi.” Sampai saat ini belum ada kabar dari kades untuk itikad membayar, “bebernya.
Masih kata dia, selama 2 periode menjabat setiap pembangunan yang dilakukan tidak pernah memasang plang dan musyawarah dengan warga.Terkesan pembangunan yang dilakukan asal kades senang saja.