KPPU Award diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi di Indonesia yang berkinerja baik dalam hal dukungan kebijakan terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Diseminasi Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan bertajuk “Persaingan Usaha, Kemitraan dan Pemulihan Ekonomi”.
Selain pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Kaltim juga dinilai sukses dalam dukungan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008.
Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan penilaian untuk KPPU Award didasarkan pada nilai Indeks Persaingan Usaha (Competition Index) dilakukan oleh Center for Economics and Development Studies, Universitas Padjadjaran (CEDS UNPAD).
Pun dilakukan pengukuran keterlibatan dengan KPPU berdasarkan koordinasi dan harmonisasi kebijakan, khususnya pelibatan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan ekonomi yang diambil serta peningkatan tumbuh kembang pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat.
Kegiatan penganugerahan diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(Anjas)