OKI, KRsumsel.com –Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempercepat Sertifikasi Tanah Tempat Ibadat melalui program percepatan sertifikasi tanah wakap masjid.
Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Kementrian Agama dan Badan Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bupati Ogan Komering Ilir melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Syamsudin, S. Hi mengatakan ada sebanyak 893 rumah ibadah (masjid) di OKI yang bakal disertifikasi.
.
“Ini program istimewa dari Bapak Bupati untuk mensertifikasi masjid dan rumah ibadah lainnya, Mudah-mudahan di tahun 2022 kita bisa selesaikan,” katanya di Kayuagung, Selasa, (14/12).
Program sertifikasi rumah ibadah ini menurut Sam bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran tanah yang dipergunakan tempat ibadah di Kabupaten OKI. Sehingga tempat ibadah memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari gugatan yang tidak bertanggung jawab.
“Ini gratis, berkat kerjasama Pemkab, BPN dan Kemenag” Ujar dia.
Syam menjelaskan dalam proses sertifikasi rumah ibadah menyangkut kelengkapan berkas dan administrasi tanah wakaf masjid.