Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban merupakan tetangga dekat.
“Pelaku dan korban merupakan tetangga dekat, untuk modusnya sendiri pelaku memberikan jajanan kepada korban, sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksi cabulnya,” jelasnya.
Dalam aksinya lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa pelaku dalam satu hari melancarkan aksinya sebanyak dua kali disaat korban sendirian, dimana yang pertama korban sedang menonton televisi dan kedua korban sedang berada di dekat kandang sapi.
“Atas ulanya pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban sast digunakan waktu kejadian,” tutupnya. (Kiki)