Padang, KRsumsel.com – Kasus pemberhentian perangkat nagari atau desa secara sepihak oleh wali nagari marak terjadi di Sumatera Barat dan berdasarkan data yang dihimpun sudah lebih 10 kasus yang dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Sumbar.
“Secara aturan wali nagari boleh memberhentikan perangkat nagari namun harus mekanisme yang ada, bukan sepihak dan secara tiba-tiba,” kata Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap di Padang, Sabtu.
Menurut dia untuk memberhentikan perangkat nagari ada mekanisme mulai dari surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, pemberhentian sementara hingga pada akhirnya diberhentikan.
“Akan tetapi dari kasus yang dilaporkan tanpa ada SP1 dan SP2 perangkat nagari sudah diberhentikan saja secara mendadak oleh wali nagari,” ujarnya.
Padahal dalam pemberhentian perangkat nagari juga harus ada rekomendasi camat dan yang terjadi adalah ada yang tanpa rekomendasi camat.
Ia menjelaskan biasanya di daerah ada aturan bupati soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.
Meilisa mengemukakan maraknya pemberhentian perangkat nagari ini dipicu oleh proses pemilihan wali nagari langsung dan ternyata yang terpilih tidak didukung oleh perangkat nagari.