Ia melanjutkan, untuk pelaksanaan pembelajaran pendidikan antikorupsi sebagai muatan wajib daerah sudah dilakukan sejak semester lalu.
“Sudah dilaksanakan sejak semester lalu, sekarang mahasiswa sudah bisa menerima nilai hasil belajar antikorupsi di raportnya masing-masing,
Dikatakannya, dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi sebagai mata pelajaran wajib daerah juga terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah mata pelajaran tersebut belum terdaftar di Dapodik dan kurangnya guru khusus untuk mengajar mata pelajaran tersebut. .
“Mata pelajaran ini belum terdaftar di Dapodik, jadi belum ada yang bersertifikat, masih digunakan oleh guru dari mata pelajaran PPKN. Dan kami mendorong mata pelajaran ini masuk Dapodik dengan berkoordinasi dengan kementerian dan KPK,” katanya.
Ia melanjutkan, dengan pendidikan antikorupsi yang ditanamkan sejak dini diharapkan dapat membentuk sumber daya manusia yang semakin berdaya saing.
“Semua juga sepakat dengan peraturan kepala daerah di 15 kabupaten dan kota untuk memasukkan pendidikan antikorupsi sebagai mata pelajaran wajib, karena semua harus ditanamkan sejak dini,” katanya.(Anjas)