Bandarlampung, KRsumsel.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mencatat 13 kabupaten dan kota di daerah tersebut telah menerapkan mata pelajaran pendidikan antikorupsi sebagai muatan lokal wajib di sekolah.
“Saat ini ada 13 kabupaten dan kota yang telah memasukkan pendidikan antikorupsi sebagai mata pelajaran lokal di satuan pendidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar di Bandarlampung, Jumat.
Ia menjelaskan, pendidikan antikorupsi telah menjadi mata pelajaran lokal wajib bagi siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK).
“Formulir ini bukan penyisipan atau penyisipan melainkan mata kuliah wajib, dengan harapan ini menjadi salah satu upaya menanamkan antikorupsi sejak dini,” ujarnya.
Menurutnya, masih ada dua daerah yang belum menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai mata pelajaran muatan lokal dan masih berupa mata pelajaran sisipan, yakni Pringsewu dan Pesawaran.
“Masih ada dua daerah yang belum dijadikan local cargo ini, tapi akan segera menjadi local cargo,” ujarnya.