Pemkab Tetapkan PPU PPKM Level 1

oleh
Screenshot_2021-12-10-08-31-39-03_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Isi instruksi tersebut antara lain menyatakan di area fasilitas umum atau taman kota diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat seperti rapat, seminar, pertemuan di tempat umum, termasuk kegiatan yang mengumpulkan massa di tingkat RT, kelurahan baik pemilihan kepala desa, musrenbang, dan lainnya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan mematuhi prokes.

Untuk moda transportasi, lanjutnya, baik darat maupun air, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes ketat.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum, diminta paling tidak menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

“Kami juga melakukan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment). Kemudian disiplin prokes 5M seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi moblitas,” kata Grace.(Anjas)