Penajam, Kaltim, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 bagi wilayahnya melalui instruksi bupati setempat dengan Nomor 300/379/Pem.
“Instruksi Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud tentang PPKM level 1 itu juga mengatur optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa/kelurahan,” ujar Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten PPU dr Jansje Grace Makisurat di Penajam, Kamis.
Instruksi yang ditandatangani Bupati PPU pada 7 Desember ini mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 65/2021 tanggal 6 Desember tentang PPKM Level 3, 2, dan Level 1, termasuk mengacu surat edaran lainnya dari pusat maupun Gubernur Kaltim.
Instruksi Bupati PPU ini dikeluarkan atas pertimbangan target jumlah orang yang dites per hari 23 orang, tingkat kesembuhan 100 persen, tingkat partisipasi vaksinasi dosis pertama 64,7 persen, dan tingkat partisipasi dosis kedua sebanyak 47,5 persen.