Selain itu juga menampilkan sebaran wilayah asal para korban yang direhabilitasi.
“Korban pelanggaran HAM berat yang telah direhabilitasi oleh LPSK, berdomisili di 20 provinsi di Indonesia. Paling banyak di Jawa Tengah (2.488), Sumatera Barat (538), Yogyakarta (284), Jawa Barat (178), dan Jawa Timur (152),” kata Edwin.
Selain tujuh insiden tersebut, Edwin mengatakan Komnas HAM juga telah menetapkan 8 insiden lainnya sebagai pelanggaran HAM berat.
Peristiwa itu adalah Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, dan Pembantaian Banyuwangi 1998. Ada juga peristiwa Wasior, Wamena, Paniai (Papua), Timor Timur, dan Abepura.
Apalagi kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura, kata Edwin, ketiganya sudah diadili melalui Pengadilan HAM. Namun, semua pelaku yang dibawa ke pengadilan dihukum secara independen.
Edwin berharap sisa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dapat dimaksimalkan untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
“Dalam 3 tahun kepemimpinannya, Presiden Jokowi harus menyelesaikan PR (pekerjaan rumah) untuk membawa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat,” kata Edwin.(Anjas)