Jakarta, KRsumsel.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, rehabilitasi 3.962 korban pelanggaran HAM berat yang dilakukan pihaknya dalam 10 tahun terakhir bukanlah impunitas atau pembebasan. dari para pelaku.
Edwin Partogi Pasaribu, berdasarkan informasi tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa rehabilitasi yang dilakukan LPSK selama 2012-2021 bukanlah pengganti para korban untuk mencari kebenaran dan memperjuangkan keadilan.
“Kami terus mendorong negara untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat melalui mekanisme pro-keadilan atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),” ujarnya.
Para korban yang direhabilitasi oleh LPSK, kata Edwin, merupakan korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM berat. Diantaranya adalah Peristiwa 1965, Penculikan atau Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Talangsari Lampung 1989, Jambu Keupok 2003, Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) 1999, dan Rumah Geudong Aceh 1990-1999.
Kemudian, rehabilitasi yang diberikan, kata dia, tersedia dalam beberapa bentuk, seperti layanan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial.
Lebih lanjut Edwin memaparkan bantuan medis yang diberikan kepada 3.835 korban, rehabilitasi psikologis kepada 622 korban, dan rehabilitasi psikososial kepada 31 korban.