Karena itu, kata Bupati Edi, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan ini diharapkan membantu pekerja maksimal dalam pekerjaannya dan keluarganya merasa tenang saat ditinggal bekerja.
“Begitulah semestinya pemerintah mengayomi rakyatnya,” kata Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo pada kesempatan yang sama.
Dalam kesempatan itu juga Dirut BPJamsostek menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan Manfaat Beasiswa kepada ahli waris dan anak pekerja rentan dan Non ASN yang meninggal dunia. Jumlah santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan sebesar Rp168 juta untuk 4 ahli waris serta Manfaat Beasiswa untuk anak sebesar Rp216 juta sehingga total yang diberikan mencapai Rp384 juta.
“Santunan ini ada dari yang baru mendaftar bulan Oktober, ternyata takdirnya dua bulan kemudian meninggal dunia. Baru bayar iuran 2 kali yang dibayarkan Pemkab sebesar Rp16.800 dikali 2 sekitar atau Rp33.600. Santunan yang mereka dapatkan Rp42 juta.
Nah hal yang seperti ini tidak akan bisa dijamin oleh asuransi swasta ataupun asuransi komersial. Hanya BPJamsostek yang bisa,” kata Anggoro. (Anjas)