Ambon, KRsumsel.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Refdy Andri menegaskan tidak ada kewenangan warga untuk melakukan penutupan atau pemblokiran ruas jalan raya ketika terjadi persoalan yang timbul baik sesama warga maupun dengan aparat keamanan.
“Betapa pemerintah berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi orang tidak bisa melintas karena akses jalannya ditutup,” kata Kapolda Maluku, di Ambon, Jumat.
Kapolda menyatakan, tidak ada kewenangan ketika terjadi bentrokan lalu warga menutup akses jalan raya, sehingga merugikan banyak pihak. Pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap yang melakukan penutupan dan menegakkan hukum.
Penegasan Kapolda terkait penutupan ruas jalan Trans Pulau Seram dengan cara dicor menggunakan semen di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah pascabentrok warga dengan aparat kepolisian tanggal 7 Desember 2021 yang mengakibatkan 18 warga mengalami luka tembak dan tujuh anggota polisi terluka.
“Sekarang kami sedang melakukan pengukuran dan penilaian, sehingga akan dievaluasi,” ujar Kapolda.
Menurut dia, tidak ada kewenangan menutup jalan dan tidak ada tawar-menawar, sebab sanksinya sangat berat karena sangat menyengsarakan orang lain.
“Lakukan langkah tegas dan tidak ada tawar-menawar dan itu sudah saya sampaikan kepada seluruh anggota di Maluku,” katanya pula.
Menurut Kapolda, kalau segel atau ‘sasi adat’ itu dilakukan atas kesepakatan kelompok-kelompok tertentu, dan bukan kepada semua orang sehingga tidak bisa melintas karena ada segel adatnya di situ.