Jambi, KRsumsel.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jambi menggelar desiminasi Pendataan Keluarga (PK) 2021 di Wltop Hotel Jambi, Kamis (9/12).
Kegiatan tersebut dibuka Deputi Advokasi, Penggerakan dan Informasi, Sukaryo Teguh Santoso secara virtual dari Jakarta, dan dihadiri Asisten 1 Pemprov Jambi, Apani Saharudin yang mewakili Gubernur Jambi. Selain itu juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kepala BPS Jambi, OPD terkait dan kepala OPD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Kepala Perwakilan BKKBN Jambi, Munawar Ibrahim, dalam kesempatan itu menjelaskan, pendataan keluarga tahun 2021 ini dilaksanakan mulai tanggal 1 April sampai dengan 6 Juli 2021. Dimana pada pasal 49 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
Selanjutnya sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga KB dan Sistem informasi keluarga, pada pasal 52 menyebutkan bahwa pengumpulan data dan informasi keluarga dilaksanakan melalui pendataan keluarga data dan informasi keluarganya penting dan strategis karena tidak hanya sebagai alat untuk mengukur indikator kinerja utama, khususnya program Bangga Kencana tetapi juga untuk menyediakan daftar untuk kepentingan operasional penggerakan program-program pembangunan.
“Selain Informasi keluarga pada Pendataan Keluarga Tahun 2021, juga dilakukan pengumpulan data tentang kondisi fisik balita tentang berat badan tinggi badan dan lingkar kepala, data tersebut untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi Jambi,” kata Munawar Ibrahim.
Dia juga menjelaskan, pada Pendataan Keluarga tahun 2021, Jumlah keluarga di Provinsi Jambi yang terdata adalah sebanyak 919,705 Keluarga.