Gagal Mencuri, Kini Berujung Bui

oleh
IMG_20211209_120641

Satu unit Handphone samsung galaxy A6 yang sedang dicas dimeja kasir dibawa pelaku, lalu satu unit Handphone merk Vivo Y 12 dan satu unit Handphone merk Oppo Reno3 yang tergeletak diujung kasur dalam kamar korban diambil dan dimasukkan dalam toples yang berada di samping pintu kamar anak korban.

“Sial nya pelaku ini saat membuka hordeng kamar anak korban, anak korban sudah terbangun dan melihat pelaku lalu anak korban menangkap sambil berteriak ke ayahnya untuk menelpon polisi, ” tegas Zanzibar.

Unit reskrim polsek sungai lilin yang mendapatkan informasi dari korban langsung bergegas menuju rumah korban yang tak jauh dari mereka patroli.

“Kita bawa, dan pelaku yang serabutan ini langsung kita bawa ke mapolsek untuk dinaikkan ke proses penyidikan, ” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka akan kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, ” pungkasnya.(AS/RIL)