“Kita ketahui masih ada masyarakat yang menolak untuk vaksinasi dengan berbagai pertimbangan, terkait indikasi komorbid dan sebagainya, kemudian yang kedua ada warga yang benar-benar menolak vaksinasi,” katanya.
Diakuinya, masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi maka otomatis yang bersangkutan tidak bisa keluar dari Kota Ambon.
Ada persyaratan yang wajib bagi masyarakat yang akan keluar kota, yakni sertifikat vaksin yang wajib dimiliki pelaku perjalanan.
Data capaian vaksinasi massal COVID- 19 hingga 7 Desember 2021, dari target 274.194 orang telah divaksin dosis pertama 237.275 orang atau 86,56 persen, dosis kedua 144.148 orang atau 52,6 persen.
Untuk vaksinasi lansia tahap satu15.596 atau 63,4 persen, dan tahap dua 11.598 atau 47,1 persen.(Anjas)