Eko Sujatmiko, salah satu yang mengaku terbantu dengan program yang diberikan pemkab. Ia mengaku bingung saat ditanya soal email tersebut. Sesuai dengan persyaratan, untuk pengisian aplikasi OSS harus disertai dengan email pendaftaran untuk mendapatkan kode verifikasi, username dan password.
Seperti terlihat dalam dinas keliling di Kabupaten Perbatasan, Senin. Banyak orang yang tidak memiliki email, petugas akhirnya harus membuatkan email pemohon terlebih dahulu. Ternyata, setelah memiliki email, dan memasukkan data, kurang dari 20 menit Nomor Induk Bisnis (NIB) berhasil diproses.
Eko Sujatmiko menambahkan, izin usaha yang sebelumnya berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan harus diperbarui setiap lima tahun, kini diubah menjadi NIB. Perbedaannya, NIB ini berlaku selama pelaku usaha melakukan kegiatan usaha.
“Dengan memiliki NIB, banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha, karena usaha tersebut terdaftar dan memiliki kepastian hukum,” kata Eko.
Kedepannya, ia berharap pelayanan keliling tidak hanya berhenti di kantor kecamatan tetapi juga sampai ke pelosok desa yang jauh dari pusat kantor pelayanan. Selain itu, karena pengelolaannya berbasis teknologi informasi (TI) ke depan, ada program penguatan personel TI di desa.