Kediri, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur memberikan kemudahan pelayanan perizinan berusaha, termasuk penjemputan saat berkeliling kecamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko mengatakan, saat ini sudah ada aplikasi Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses oleh pelaku usaha sendiri.
“Melalui sistem OSS, semua perijinan akan terintegrasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Dengan aplikasi OSS ini, masyarakat bisa mengurus perijinan sendiri dari handphone dan lebih cepat,” ujar Eko Sujatmiko, dalam Kediri, Senin.
Ia menambahkan, penggunaan aplikasi OSS diakui lebih cepat. Namun masyarakat dituntut untuk cerdas dalam menggunakan aplikasi OSS.
Penggunaan sistem juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Izin Usaha Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Izin Usaha di Daerah, saat ini pemerintah sedang memfasilitasi perizinan.
“Sesuai instruksi Mas Dhito (Bupati Kediri), kami didorong untuk memberikan kemudahan perizinan kepada dunia usaha,” ujarnya.