“Jika masih ada yang tidak mengikuti peraturan tata niaga impor itu, maka tentunya akan ada tindakan tegas dengan mencabut izin impor perusahaan,” katanya.
Veri menyebutkan kebijakan pemerintah itu dilakukan guna melindungi produk dalam negeri yang sudah berjuang untuk memenuhi standar kualitas.
Dengan kebijakan itu, kata dia, maka persaingan perdagangan semakin lebih sehat dan konsumen terlindungi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut, Aspan Sofian, mengatakan selama ini pelanggaran yang sering terjadi di Sumut yakni pada produk makanan, elektronik, kosmetika dan pakaian.
“Pengawasan memang harus semakin diperkuat apalagi biasanya menyambut hari besar keagamaan seperti Natal dan tahun baru, jumlah barang beredar semakin banyak,” katanya.(Anjas)