Medan, KRsumsel.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ada 1.500 pelanggaran yang terjadi selama penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).
“Total 1.500 pelanggaran itu terjadi sejak awal penerapan peraturan pada Agustus 2020 hingga November 2021,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono di Medan, Senin.
Menurut dia, pelanggaran yang terjadi meliputi dokumen perizinan dan barang yang tidak memenuhi peraturan terkait label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Untuk di Pulau Sumatera, katanya, pelanggaran merata di setiap provinsi dengan permasalahan yang hampir sama.
Kemendag masih terus melakukan sosialisasi kepada pelaku impor terkait perizinan dan soal pemenuhan standar kualitas.