PB FRABAM Minta Kajati Sumsel Usut Dugaan KKN Di BPBD Kabupaten Ogan Ilir

oleh
IMG-20211206-WA0009

Kontrak/BPBD/01/2019 tanggal 16 September 2019 sebesar Rp.1.947.214.334,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak 16 September s/d 14 Desember 2019. Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan kontruksi atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 012/PHO/BPBD/01/2019 Tanggal 12 Desember 2019

Peningkatan Jalan Ruas Lorok Pulau Kabal (Lanjutan) dilaksanakan oleh CV DH berdasarkan Kontrak Nomor 360/39/Kontrak/BPBD/01/2019 tanggal 16 September 2019 sebesar Rp.970.802.161,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak 16 September s/d 14 Desember 2019

Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan kontruksi atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 011/PHO/BPBD/OL/2019 Tanggal 12 Desember 201

Peningkatan Jalan Ruas Pelabuhan dalam Indralaya (Lanjutan) dilaksanakan oleh CV NJ berdasarkan Kontrak Nomor 360/44/Kontrak/BPBD/01/2019 tanggal 16 September 2019 sebesar Rp.627.124.327,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak 16 September s/d 14 Desember 2019

Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan kontruksi atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 010/PHO/BPBD/OI/2019 Tanggal 12 Desember 2019. Total Kerugian Keuangan Negara Pada Tiga Aitem Paket Proyek ini Denga

Modus Mengurangi Volume Pekerjaan Sebesar Rp.549.202.886,81 Tegakkan telah diubah Undang-undang dengan Undang-undang Republik Indonesia Republik Nomor Indonesia 31 Tahun Nomor 1999 20 sebagaimana tahun 2001tentang tindak Keuangan pidana pemberantasan Negara sebagaimana atau perekonomian korupsi. dimaksud Pada dalam Negara Pasal pasal 4 tidak Menyebutkan 2 dan menghapuskan Pasal Pengembalian dipidananya Kerugian, katany