Kasat Reskrim : Duel Maut di Silaberanti Diduga Permasalahan Utang Piutang

oleh
IMG-20211203-WA0022

PALEMBANG,KRSumsel.com- Akibat terjadinya Duel maut yang mengakibatkan Husin meninggal, M.Ridho ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.Usai dirawat beberapa jam, Ridho langsung diamankan oleh Unit Ranmor untuk diminta keterangannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya,Jumat (3/12/2021) petang.

“Ya kita menetapkan M.Ridho sebagai tersangka, karna korban Husin tewas menuju perjalanan ke rumah sakit”ujar Tri.

Tri menjelaskan,terjadi nya duel berdarah tersebut, korban meminjam uang dengan pelaku,lalu pelaku menagih uang nya,namun Korba tidak terima hingga terjadilah duel mau tersebut.Akibat ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara diatas 7 tahu penjara.

Kasat Reskrim : Duel Maut di Silaberanti Diduga Permasalahan Utang Piutang

” Akibat hutang piutang,dimana Korba menagihnya,namun Korba tidak terima hingga terjadilah cekcok pulut hingga saling tusuk yang menyebabkan korban meninggal di perjalanan menuju rumah sakit” tutupnya.

Dimana berita sebelumnya,telah terjadi duel maut,dua orang pria yakni M Ridho (28) dan Husni (36) di kawasan Ahmad Yani, Lorong Karet, Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jum’at (3/12/2021) pukul 09.30.