Tingkatkan Rekonsiliasi Pajak antara Pusat dan Bendahara Organisasi, BPKAD OKI Sosialisasi SIROJAK

oleh
IMG-20211202-WA0011

Sosialisasi ini yang merupakan salah satu dari kegiatan aksi perubahan yang dilakukan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, Farlidena Burniat sebagai peserta diklat kepemimpinan administrator.

Kepala BPKAD OKI, Ir.H. Mun’im MM dalam sambutannya mengapresiasi adanya aksi perubahan ini yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pengeloaan keuangan yang baik, akuntabilitas, transparansi dan juga untuk mengantisifasi telatnya penyampaian berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat antara  Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palembang dan Kantor Pelayanan Pajak Kayuagung, yang disebabkan karena data pajak yang direkonsiliasi terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) nya belum valid dan terisi dikarenakan tidak ditemukan nya bukti-bukti atas penyetoran pajak yang disebabkan kurangnya kontrol bendahara terhadap pengarsipan atau penyimpanan bukti-bukti setor pajak tersebut baik pajak-pajak yang disetorkan langsung oleh bendahara ataupun pajak-pajak yang langsung dipotong pada SP2D untuk pembayaran pihak ketiga kata Ir. H. Mun’im MM.

Menurutnya, dengan di bangunnya aplikasi ini dapat memudahkan pemerintah daerah khususnya bendahara untuk melakukan rekonsiliasi pajak, disamping itu juga supaya supaya lebih tertip dalam pengadministrasian keuangan khususnya pengarsipan pajak yang dipungut dan disetor bendahara. (****)