OKI, KRSUMSEL.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat antara bendahara organisasi perangkat daerah dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melakukan sosialisasi aplikasi System Informasi Rekonsiliasi Pajak (SIROJAK).
Aplikasi ini dibangun sebagai suatu terobosan untuk peningkatan pelaksanaan pelayanan rekonsiliasi pajak pusat yang di pungut dan disetor oleh bendahara yang dilatar belakangi oleh bertambahnya tugas-tugas bendahara yang sebagaimana amanat dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Rekonsilasi Antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN.