Selain itu, kata Bobby, diharapkan bantuan keuangan ini juga digunakan operasional sekretariat parpol, sehingga mendorong peran aktif pendidikan politik bagi masyarakat Kota Medan.
“Saya berharap kendala dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan parpol bisa diminimalisir, selesai tepat waktu dan berpedoman perundang-undangan,” jelas Bobby.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Medan, Arjuna Sembiring, mengungkapkan dasar bantuan keuangan parpol ini Permendagri No.78/2020 tentang perubahan atas Permendagri No.36/2018.
“Kegiatan ini sarana silaturahim sekaligus sosialisasi, edukasi dan transparansi. Juga sebagai sarana pendidikan dan pengetahuan masyarakat terkait pendidikan politik,” katanya.(Anjas)