Jakarta, krsumsel.com – Keluarga Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel menghadiri sidang perdana permohonan perwalian dan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Barat hari ini. Dari sidang hari ini, didapatkan beberapa hasil.
Pengacara keluarga Bibi Ardiansyah, Sandy Arifin dan Wijayano Hadisukrisno, menjelaskan soal dua permohonan yang diajukan. Untuk permohonan perwalian dikatakan sudah selesai.
Itu dikarenakan Doddy Sudrajat, yang juga menjadi pemohon selain Faisal, memutuskan mundur dari permohonan perwalian. Selanjutnya, keluarga Bibi Ardiansyah berencana akan mengajukan gugatan, itu sesuai prosedur yang harus dijalani untuk hak asuh atau perwalian dari putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
“Jadi, kita jelasin hari ini ada dua nomor permohonan. Yang satu 482 tentang perwalian, yang kedua 483 tentang ahli waris. Sidang pertama 482, tadi Pak Doddy hadir, Pak Haji (Faisal) hadir. Karena bentuk kemarin adalah permohonan, kalau permohonan dua-duanya disepakati (bisa) lanjut, tapi karena Pak Doddy keberatan (nggak lanjut),” jelas Wijayano Hadisukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (30/11/2021).
“Beliau tadi hadir dalam sidang, oleh karena itu permohonan yang diajukan Pak Haji dan Pak Doddy dinyatakan dicabut dan sudah ditetapkan bahwa permohonan tersebut sudah selesai yang 482,” sambungnya.
Nantinya, keluarga mendiang Bibi Ardiansyah akan memasukkan gugatan dalam waktu dekat untuk urusan hak asuh atau perwalian. Untuk persoalan itu, kedua keluarga akan berusaha melakukan mediasi terlebih dulu dengan keluarga Vanessa Angel.
“Sesegera mungkin dalam minggu ini kita akan mendaftarkan dan dalam proses itu pasti ada upaya mediasi yang tadi diminta oleh majelis hakim untuk kita melakukan upaya mediasi,” kata Sandy Arifin.
“Iyalah, memang itu yang harus kita perjuangkan (hak asuh terhadap putra Vanessa Angel dan Bibi). Kan yang utamakan itu, Gala yang harus saya perjuangkan, tapi prosedurnya memang seperti itu,” sambung Faisal, ayah Bibi Ardiansyah.
Sedangkan untuk ahli waris, Wijayano Hadisukrisno menjelaskan permohonan diajukan oleh tiga pihak, yaitu Faisal, Dewi Zuhriati, dan Doddy Sudrajat. Akan tetapi, Doddy Sudrajat kembali menyatakan diri mundur dan mencabut perkara soal ahli waris.
“Oleh karena itu, untuk penetapan ahli waris khusus mengenai penetapan waris dari Bibi. Tadi sidang sudah dijalankan, sudah disampaikan pembacaan permohonan, sudah disampaikan klarifikasi, sudah disampaikan bukti-bukti. Sudah disampaikan saksi-saksi, majelis hakim sudah menetapkan bahwa ahli waris dari Bibi adalah Pak Haji Faisal, Ibu Haji (Dewi Zuhriati), dan Gala, yang ditetapkan dalam ahli waris Bibi,” kata Wijayano.
“Pak Doddy tadi mencabut (permohonan). Oleh karena itu, yang ada hubungannya dengan Vanessa itu kewajibannya dari beliau, dari Vanessa. Pak Doddy karena sudah mencabut, jadi tidak ada hubungannya dengan Vanessa lagi, hanya penetapan hak waris dari Febri Andriansyah,” jelasnya.(*)