“Korban yang takut langsung kabur meninggalkan motornya, kemudian pelaku dari keterangannya membawa lari motor itu dan menjualnya ke daerah Kertapati dengan temannya pelaku Pian seharga Rp 2 juta,” katanya.
Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu buah Sajam jenis parang dan satu lembar STNK motor jupiter milik korban. “Atas ulah pelaku kita jerat hukum penjara diatas lima tahun penjara,” tutupnya.
Sementara, pelaku Angga mengakui perbuatannya melakukan aksi pembegalan terhadap korban dengan modus meminta antar ke RS AR Rasyid Palembang. “Sebelum sampai ke RS AR Rasyid Palembang kami melakukan aksi itu dan berhasil mengambil motor korban,” ucapnya.
Setelah itu motor di jual ke daerah Kertapati seharga Rp 2 juta. “Motor kami jual ke temannya Pian seharga Rp 2 juta, saya mendapatkan Rp 300 ribu dan sisanya pelaku Pian yang mengambilnya. Setelah menjual motor itu kami membeli sabu untuk dikonsumsi,” tutupnya.(Kiki)