Kemudian ekosistem laut desa, ekosistem daratan desa, satu perdamaian dan keadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, serta kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif.
Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Provinsi Bali Tahun 2019 – 2023.
“Untuk mencapai target SDGs pada tahun 2030, strategi Pemprov Bali adalah mendorong Pemerintah Kota/Kabupaten se-Bali untuk menyelaraskan RPJMD dengan indikator SDGs/TPB,” kata Kepala Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fisipol Unwar itu.
Dilihat dari praktik dan pencapaian sementara SDGs di Provinsi Bali menunjukkan bahwa terdapat empat poin SDGs yang berkorelasi dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan diantaranya Green Sustainable Tourism berdasarkan filosofi Tri Hita Karana, Inovasi Sistem Pertanian Terpadu dengan fokus pada pengembangan pupuk organik berkualitas dan mendukung pengentasan kemiskinan.
Selanjutnya Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan melalui Gerakan Bali Bersih. Gerakan Bali Bersih merupakan komitmen dari Gubernur Bali Wayan Koster yang bertujuan untuk menjaga kualitas alam dan udara serta menjaga keserasian dan keseimbangan lingkungan.
“Sedangkan di tingkat kabupaten, meskipun dalam rencana kerja pemerintah kabupaten sudah menyebutkan mengenai SDGs/TPB, namun sejauh ini hanya berisi pernyataan normatif dan belum ada rencana kerja yang rinci,” katanya.