Mantan Wakapolres Halmahera Utara ini menyatakan, jika dalam waktu yang diberikan tidak ada titik terangnya, pihaknya mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melapor.
Dalam kasus tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar dan yang baru dikembalikan Wakil Bupati Halmahera Utara Rp1 miliar.
“Berdasarkan laporan, total kerugian dialami korban senilai Rp1,4 miliar dan baru dikembalikan sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis Tapi Tapi tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut. Kasus itu terkait dengan pinjaman uang kepada pemilik Rizal Kibas. Wakil Bupati Halut Muhlis Tapi Tapi sudah pernah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut.(Anjas)