Pesan Ojek Online, Pedagang Kelapa Ini Nekat Tukar Motornya yang Rusak

oleh
IMG-20211127-WA0005

“Setiba di kawasan rusun (rumah susun) pelaku berputar balik meninggalkan korban. Jadi, sepeda motor milik korban dibawanya, dan sepeda motor dia berada dengan korban,” tambahnya.

Masih dikatakan Kusyanto, setelah kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Gandus Palembang.

“Menindaklanjuti laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut dua unit motor milik tersangka dan korban. Kita kenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP,” tuturnya.

Sementara, tersangka Ragas mengakui perbuatannya. “Saya khilaf pak. Motornya mau saya pakai sendiri, tidak untuk dijual,” singkatnya.(Kiki)