Disdukcapil Pekanbaru Pastikan Warganya Dapat KTP Elektronik

oleh
Screenshot_2021-11-27-13-44-10-05_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Layanan ini dikhususkan kepada masyarakat yang ingin mengurus pencetakan KTP elektronik sekaligus menghindari kerumunan mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Ia mengatakan saat ini Dinas Dukcapil terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Sesuai standar operasional prosedur, layanan pencetakan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.

“Aplikasi ini bisa didownload melalui Playstore, kemudian masyarakat dapat mengajukan permohonannya melalui layanan tunggu itu. Setelah permohonan dimasukkan, petugas kami akan memverifikasi permohonan tersebut,” terang Irma.

Setelah diverifikasi petugas, kata Irma, petugasnya akan memberikan jawaban ataupun balasan jika selesai diverifikasi. Selanjutnya, masyarakat dapat datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa persyaratan lengkap dan mengajukannya ke petugas.

“Tidak sampai lima menit atau paling lama sepuluh menit, KTP sudah siap dicetak dan diserahkan,” katanya.(Anjas)