Berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (2020) bahwa; produksi ikan mencakup semua hasil penangkapan yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.
Produksi yang dicatat tidak hanya yang dijual saja tetapi termasuk juga yang dikonsumsi oleh rumah tangga atau yang diberikan kepada nelayan/pekerja sebagai upah. Tidak termasuk ikan yang diperoleh dalam rangka olah raga atau rekreasi, juga ikan yang dibuang kembali ke laut setelah ditangkap atau ikan yang dibuang karena terkena racun, pencemaran, atau penyakit.
Volume produksi dihitung dalam bentuk berat basah ikan hasil tangkapan. Kajian BPS ini membenarkan posisi nelayan penyelam; kompresor dan snorkeling, yang selama ini dituduh menggunakan alat pernafasan yang bisa merusak dan alat bius.
Padahal, BPS sudah ungkapkan bahwa; penangkapan ikan adalah kegiatan menangkap atau mengumpulkan ikan yang hidup di laut atau perairan umum secara bebas dan bukan milik pereorang. Hasil Sensus Penduduk (SP2020) pada September 2020 mencatat jumlah penduduk sebesar 270,20 juta jiwa. Data BPS menunjukkan adanya penurunan jumlah rumah tangga perikanan tangkap secara drastis dari 2 juta di tahun 2000 menjadi 966 ribu di tahun 2016.
Pertimbangan Pemerintah: Penting Tingkatkan Kesejahteraan
Menurut Prof. Suzy Anna, et al. (2018), dari Faculty of Fisheries and Marine Science, Universitas Padjadjaran, bahwa dalam penelitian, melakukan analisis statistik terhadap status kesejahteraan nelayan yang diwakili oleh data sosioekonomi dari Survei Kehidupan Keluarga Indonesia (IFLS) tahun 2012 dan 2015.
Selain data ekonomi dan demografi, di dalamnya juga terdapat survey terbuka kepada nelayan untuk menanyakan seberapa bahagia mereka saat ini, 5 tahun lalu, dan 5 tahun mendatang. Contoh pertanyaan survei kesejahteraan subjektif yang ada di dalam IFLS.