Tidak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik Diringkus

oleh
IMG-20211124-WA0032

MUARA ENIM, KRSumsel – Gerak cepat Satuan Reskrim Pelopor Polres Muara Enim di bawah komando Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK patut di acungi jempol. Pasalnya, tidak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Muara Enim bekerjasama dengan Polsek Tanjung Agung dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan sadis berencana kepada korban S (60) di Muara Emil, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“Untuk pelaku pembunuhan ini ada dua orang ya, berinisal H (40) dan S (42) satu desa dengan korban sendiri. Dan yang mana kedua pelaku pembunuhan ialah kakak-beradik karena dilatar belakangi adanya dendam ,” kata Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Wakapolres Muara Enim Kompol Indarmawan SH MSI di dampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK dalam siaran pers nya kepada awak media di Mapolres Muaraenim Selasa (24/11/2021).

Lanjutnya, Kompol Indarmawan menjelaskan penangkapan kedua pelaku pembunuhan tersebut di lakukan kurang lebih 1×24 jam atas terjadi insinden pembunuhan kepada korban S (60) di sala satu kebun milik tersangka sendiri yang mana insiden tersebut terjadi karena adanya motif dendam antara pelaku dan korban.

Dari penangkapan penangkapan tersebut, Lanjut nya Indarmawan, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yaitu, 2 pucuk senpira rakitan jenis kecepek, dan bilah golok.

Tidak Butuh Waktu Lama,  Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik Diringkus

“Untuk kedua tersangka sendiri kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dangan ancaman hukuman mati atau 20 penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma SIK menambahkan, insinden pembunuhan berencana tersebut terjadi pada hari Minggu pukul 2 siang di sala satu kebun milik korban. Dan yang mana korban sendiri tewas di tempat akibat luka dari luka sabetan golok yang mengenai lehernya serta 1 kali tembakan mengenai punggung korban.

“Insinden pembunuhan tersebut terjadi karena sudah di rencanakan nya oleh kedua pelaku 1 bulan lebih lamanya, dan Alhamdulillah untuk kedua pelaku berhasil sendiri berhasil kita amankan pada hari Senin jam 5 sore kurang lebih 1×24 jam,” terangnya AKP Widhi Kasat Reskrim.

Lanjutnya, AKP Widhi menambahkan, saat penangkapan, kedua pelaku nyaris melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengibas-ngibaskan sembilah parang kepada petugas saat hendak di tangkap namun atas kesigapan petugas kedua tersangka akhirnya berhasil di amankan.

” Untuk motif pembunuhan sendiri, menurut pengakuan kedua tersangka karena adanya dendam ya antara pelaku dengan korban yang mana menurut pengakuan kedua tersangka, korban sering sekali menghina dan menjelek-jelekan, tersangka dan keluarga kepada si pelaku.

Untuk kedua tersangka sendiri kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dangan ancaman hukuman mati atau 20 penjara,” tegasnya

Sementara itu pelaku pembunuhan berinisial H (40) dan S (42) saat di bincangi awak media ini menjelaskan, keduanya tidak menyesal telah melakukan pembunuhan tersebut dan merasa sangat puas telah melakukan pembunuhan kepada korban.

“Kami bedua tidak menyesal pak telah membunuh Dia (korban.red), malahan kami sangat puas sekali, karena 10 tahun kami nahankan dendam ini, dari ejakan korban dan hinaan seeta suka menfitna kami,” pungkasnya.(ndi)