ASN Dilarang Ambil Cuti Jelang Nataru

oleh
IMG-20211124-WA0029

“Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah, pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” tuturnya.

Selain itu, bisa juga diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja,jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima  ppuluhersen) dari kapasitas total gereja.

“Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” tandasnya.(AS)