Herman Deru Ikuti Aturan Pemerintah Pusat, PPKM Level 3 Nataru Diterapkan di Sumsel

oleh
IMG_20211123_121113_839

“Pembatasan akan dilakukan sesuai regulasi PPKM dari pemerintah pusat. Namun yang pasti, semua aturannya akan kita terapkan di lapangan,” paparnya.

Dia juga menjelaskan, di masa pandemi covid 19 saat ini, perayaan nataru dan hari libur panjang lainnya memang harus disikapi dengan bijak. Sebab itu, dia menyarankan nataru saat tidak harus dilakukan dengan cara berlibur ke wilayah lain guna menekan terjadinya penularan wabah covid 19.

“Saran saya, perayaan nataru tidak harus dilakukan dengan pindah satu tempat ke tempat lain (liburan). Menurut Kemenkes, jika upaya kita ini lolos dan tidak ada kluster baru maka kita telah sukses menurunkan pandemi menjadi endemi,” sebutnya.

Terkait penutupan sejumlah tempat hiburan termasuk juga dikawasan Jembatan Ampera yang kerap menjadi pusat kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun di ibukota Palembang, Herman Deru menegaskan masih akan dilakukan kajian.

“Kita lihat dulu aturannya. Jika masyarakat disiplin prokes, maka pembatasan tidak akan ketat. Untuk penutupan Jembatan Ampera, kita akan lihat dulu hasil rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Polda Sumsel,” terangnya.

Yang jelas, sambungnya, pihaknya akan menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Monitoring untuk melakukan pengawasan.

“Satgas monitoring tentu diturunkan. Untuk mudik tentu diperkenankan, apalagi untuk ASN. Masyarakat pun saya himbau untuk merayakan natal hanya di tempat ibadah dan di rumah. Kita harapkan dengan upaya ini kita cepat terbebas dari pandemi covid 19,” pungkasnya.(****)