Kapolres NTT Digugat ke PTUN Karena Memberhentikan Anggota Kasus Asusila

oleh
Screenshot_2021-11-22-09-22-50-06_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Ia juga menegaskan jika yang bersangkutan bukan anggota kepolisian maka aturan kepolisian tidak akan berlaku, namun jika seseorang memilih menjadi polisi profesional, ia harus taat hukum dan taat pada aturan yang berat. dan dianggap tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri dapat PTDH/diberhentikan.(Anjas)