Ia juga menegaskan jika yang bersangkutan bukan anggota kepolisian maka aturan kepolisian tidak akan berlaku, namun jika seseorang memilih menjadi polisi profesional, ia harus taat hukum dan taat pada aturan yang berat. dan dianggap tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri dapat PTDH/diberhentikan.(Anjas)
Kapolres NTT Digugat ke PTUN Karena Memberhentikan Anggota Kasus Asusila
