Kupang, KRsumsel.com – Seorang anggota polisi yang dipecat bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kapolres NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang karena tidak terima dipecat dari dinas kepolisian karena perbuatannya yang tidak bermoral.
“Saya siap menghadapi gugatan.” kata Kapolres NTT saat dihubungi via Whatsapp di Kupang, Senin pagi.
Mantan Anggota Polisi TTS itu dipecat September lalu berdasarkan surat Kapolres NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena mengandung seorang wanita yang kemudian melahirkan, tetapi Johanes tidak mau bertanggung jawab dan tidak mengakui bahwa itu adalah anaknya.
Bahkan sebelum korban melahirkan Johanes sempat menyuruh korban untuk melakukan aborsi dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal ini sesuai dengan fakta persidangan.
Tak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain sebanyak tiga kali. Hal yang membebani Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin pimpinan selama lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).