Cs Panjaitan menjelaskan, tersangka mengaku sudah satu tahun memiliki senjata itu.
“Senpi itu digunakannya untuk menakut-nakuti apabila ada orang yang tidak membayar saat membeli sabu kepadanya,” tutupnya.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Iskandar mengakui perbuatannya.
“Senpi itu saya beli dengan harga Rp 3 juta. Saya pernah mencobanya satu kali dengan menebak ke atas selebihnya hanya untuk pegangan saja apabila tidak ada yang bayar sabu-sabu,” bebernya.