Dishub Surabaya Berlakukan Larangan Parkir di Kawasan Jalan Tunjungan

oleh
Screenshot_2021-11-13-12-05-24-39_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Surabaya, KRsumsel.com – Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jawa Timur, berlakukan larangan parkir kendaraan bermotor roda dua dan empat di kawasan wisata Jalan Tunjungan mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Sabtu, mengatakan, pemberlakuan larangan parkir sebenarnya sudah dilakukan sejak awal November 2021.

“Kami terus menyosialisasikan ini kepada para pengunjung agar tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan Jalan Tunjungan mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB,” katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan kepolisian dengan memasang rambu larangan parkir di Jalan Tunjungan mulai Jumat (12/11).

Sebagai gantinya, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan sembilan lokasi tempat parkir di sekitar kawasan wisata Jalan Tunjungan, seperti halnya Gedung Siola, TEC, Hotel Double Tree, Jalan Genteng Besar, Jalan Tanjung Anom, Hotel Majapahit, Pasar Tunjungan, Jalan Kenari, dan Hotel Swiss Bell Inn.

Dishub Surabaya Berlakukan Larangan Parkir di Kawasan Jalan Tunjungan

“Sembilan tempat parkir ini bisa menampung 2.215 unit roda dua dan 605 unit roda empat. Jumlah tersebut kami rasa cukup untuk pengunjung Jalan Tunjungan nantinya,” ujarnya.

Larangan parkir di kawasan wisata Jalan Tunjungan, kata Irvan, juga berlaku bagi pegawai yang berkantor di Jalan Tunjungan.