OKI, KRsumsel.com – Arogansi kepala desa Serigeni Lama, AK terhadap Yuliana (41) yang merupakan warganya sendiri disesalkan sejumlah pihak. Sebagai pemimpin desa, seharusnya kades cukup bijaksana menentukan sikapnya dalam memahami kondisi warganya.
Terlebih lagi, peristiwa ini sendiri berawal dari buruknya pelayanan desa yang masuk wilayah Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam melayani berbagai keperluan pengurusan dokumen kependudukan.
Kini ibu rumah tangga tersebut harus berpisah keluarganya lantaran ia harus ditahan aparat penegak hukum. Kasus yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri OKI ini sendiri menetapkan Yuliana sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen.
Menurut informasi yang dihimpun, dibalik peristiwa yang dinilai mencederai keadilan ini sendiri terjadi pada 2 November 2020 lalu.
Seperti dituturkan Hasan kepada awak media. Menurut suami Yulia ini, kejadian berawal dari upaya istrinya mendapatkan legalitas pemerintahan desa Serigeni berupa pengantar Kartu Keluarga.