Dikatakan Irwan, pada saat melakukan aksinya tersangka seorang diri, hingga aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
“Pelaku awalnya datang dan berpura-pura membeli pintu dan kusen, namun melihat korban lengah lantas tersangka langsung mendekati tasnya hingga berhasil mengambil ponsel merk vivo warna milik korban,” tutupnya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Sementara tersangka Saidina mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut yakni mencuri ponsel.
“Saya nekat melakukan itu karena pekerjaan sebagai buruh harian lepas tidak cukup,rencana uangnya untuk beli susu anak”ucapnya.(Kiki)