Pemprov-DPRD Sumsel Sepakati KUA – PPAS 2022 

oleh
IMG_20211112_211445_039

“Kita tingkatkan kostruksinya, kedua akan membantu kabupaten/kota, dimana ada beberapa kabupaten/kota sulit untuk membangun jika tidak memiliki pendanaan yang di bantu oleh pusat maupun provinsi,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati S.H., M.H. menuturkan, penyusunan KUA tahun 2022 dilakukan melalui proses analisis teknokratik berdasarkan RKPD tahun 2022 serta memperhatikan kebijakan anggaran pemerintah provinsi Sumsel lainnya dan menelaah hasil reses DPRD  Provinsi Sumsel tahun 2021.

Selain itu penyusunan KUA tahun angggaran 2022 juga memperhatikan kebijakan pembangunan nasional dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

“Melalui tahapan penyusunan ini, diharapkan dapat terwujudnya  kua yang implementatif dan akuntabel,” tuturnya.

Sementara prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan. Sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.

“PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam kebijakan umum APBD (KUA) – PPAS akan memuat capaian sasaran program yang kemudian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif serta hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian organisasi perangkat daerah  dalam menjabarkan program lebih lanjut kedalam masing-masing kegiatan,” pungakasnya.(****)