Disdukcapil Banda Aceh Verifikasi NIK Narapidana Mudahkan Vaksinasi

oleh
Screenshot_2021-11-12-19-48-55-82_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Banda Aceh, KRsumsel.com – Disdukcapil Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Polda Aceh dan Kanwil Kemenkumham Aceh kembali melakukan verifikasi nomor induk kependudukan (NIK) sejumlah narapidana untuk memudahkan proses vaksinasi COVID-19.

“Verifikasi ini untuk keperluan vaksinasi COVID-19 dan percepatan vaksinasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP),” kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana, di Banda Aceh, Jumat.

Ia mengatakan dalam pekan ini pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap 29 narapidana di rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Kajhu, dan 20 warga binaan di Rutan Kelas III Lhoknga, di Aceh Besar.

Disdukcapil Banda Aceh Verifikasi NIK Narapidana Mudahkan Vaksinasi

Emila menyampaikan, verifikasi data NIK di Rutan Kajhu dilakukan melalui pemindai iris mata, mengingat banyak dari mereka belum memiliki NIK sebagai syarat memperoleh vaksinasi.

“Setelah diverifikasi sebanyak tiga narapidana di Rutan Kajhu tidak ditemukan datanya, dan dua orang dilakukan perekaman KTP elektronik,” katanya.