23 Kelurahan di Palangka Raya Zona Hijau Penyebaran COVID-19

oleh
Screenshot_2021-11-12-16-04-18-39_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Palangka Raya, KRsumsel.com – Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengatakan sebanyak 23 dari 30 kelurahan di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini masuk zona hijau penyebaran COVID-19.

“Dari 30 kelurahan ada 23 yang masuk kategori zona hijau penyebaran COVID-19 dan tujuh kelurahan sisanya masuk kategori zona kuning,” kata Fairid di Palangka Raya, Jumat.

Meski demikian warga di “Kota Cantik” diminta selalu waspada terhadap potensi penyebaran COVID-19. Masyarakat juga diminta menaati aturan yang ada dan melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

23 Kelurahan di Palangka Raya Zona Hijau Penyebaran COVID-19

Penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktivitas juga masih menjadi cara ampuh mencegah penularan virus tersebut.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Palangka Raya, 23 kelurahan yang masuk zona hijau itu terdiri dari empat kelurahan di Kecamatan Pahandut, dua kelurahan di wilayah Kecamatan Jekan Raya, empat kelurahan di wilayah Kecamatan Sabangau, enam kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan tujuh kelurahan di Kecamatan Rakumpit.