“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual dengan didampingi penasihat hukum Megaria SH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.
Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH menyatakan pikir-pikir, yang kala itu menuntut terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara.
Dengan telah divonis Ahmad Fauzi, majelis hakim PN Palembang telah menjatuhkan pidana yang sama kepada dua terdakwa lainnya yakni Robinson dan Abdullah alias Aap, sementara Hijriah istri terdakwa Ateng divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.(Kiki)