PALEMBANG,KRSumsel.com – Ahmad Fauzi alias Ateng, terdakwa kasus kepemilikan 1,5 Kg sabu jaringan Tangga Buntung, tak seberuntung istrinya Hijriah Agustina, ia dituntut 16 tahun penjara namun di vonis bebas murni oleh majelis hakim PN Palembang.
Pasalnya, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) pada persidangan yang digelar Selasa (9/11/2021) majelis hakim PN Palembang diketuai TOCH Simanjuntak SH MH, mengganjarnya dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa Ateng terbukti telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas TOCH Simanjuntak.
Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, menurut hakim bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.