Unik modusnya sendiri, lanjut Iptu Novel mengatakan, bahwa para pelaku menunggu korbannya masuk untuk berbelanja barulah para pelaku melakukan aksinya. “Dalam aksinya pelaku tidak sendirian melainkan berdua bersama temannya yang telah tertangkap di Polsek Mariana dan ini merupakan aksi keduanya,” katanya.
Atas ulah pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara atas aksi curanmor yang dilakukannya tersebut”tutupnya.
Sementara pelaku Roni mengakui perbuatannya. “Saya melakukan aksi itu berdua bersama teman saya. Dengan menggunakan kunci letter T saya berhasil mengambil motor korban dalam tiga detik saja”ucapnya.(Kiki)