Jakarta, KRsumsel.com – Petugas kepolisian meringkus satu orang buronan penjambret telepon seluluer (ponsel) milik seorang bocah perempuan di Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa pelaku berinisial HAS tersebut berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cakung di Prabumulih pada 4 November 2021.
“Saudara HAS melarikan diri sampai ke Prabumulih Sumatera Selatan dan dikejar Unit Reskrim Cakung dan dibawa kembali ke wilayah kita dan ditahan di Polsek Cakung,” kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Senin.
Erwin menambahkan dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku dan juga pakaian yang dikenakan saat melancarkan aksi penjambretan.
“Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimum sembilan tahun penjara,” ujar Erwin.