Selain pemerintah daerah setempat, ia mengatakan, pemerintah provinsi setempat tahun 2022 memiliki program bantuan badan hukum untuk kelompok usaha bersama nelayan.
Ia mengatakan, pihaknya mengusulkan sebanyak mungkin KUB nelayan yang belum memiliki badan hukum kepada pemerintah provinsi setempat guna memperoleh badan hukum.
“Kami belum tahu berapa kuota KUB nelayan yang memperoleh badan hukum dari pemerintah provinsi. kami mengusulkan sebanyak mungkin KUB nelayan di daerah ini kepada pemerintah provinsi setempat guna memperoleh badan hukum gratis,” ujarnya.
Dia menyebutkan, sebanyak 162 kelompok usaha bersama nelayan yang tersebar di daerah ini, 88 KUB nelayan di antaranya yang belum memiliki badan hukum berupa akta notaris, dan 77 KUB nelayan sudah memiliki badan hukum.
Kelompok nelayan membutuhkan badan hukum, karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.(Anjas)