Mukomuko, KRsumsel.com -Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun 2022 memprogramkan bantuan pembuatan badan hukum berupa akta notaris untuk kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang belum memiliki badan hukum di daerah ini.
“Kami mengusulkan anggaran sebesar Rp29 juta dalam APBD 2022 untuk membantu KUB nelayan memperoleh badan hukum,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman, di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, kegiatan bantuan badan hukum gratis untuk kelompok usaha bersama nelayan di daerah ini sudah masuk dalam rencana kerja instansi ini dan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2022.
Sedangkan jumlah KUB nelayan yang memperoleh badan hukum gratis dari pemerintah setempat sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada di instansi ini.
“Kami belum tahu berapa besar biaya pembuatan badan hukum untuk setiap kelompok usaha bersama nelayan di notaris di daerah ini,” ujarnya.